PDIP: Putusan MA Sesuai dengan Semangat UU Pemilu

PDIP: Putusan MA Sesuai dengan Semangat UU Pemilu

- detikNews
Jumat, 24 Jul 2009 14:32 WIB
 PDIP: Putusan MA Sesuai dengan Semangat UU Pemilu
Jakarta - Mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yasonna H Laoly menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan KPU tentang penetapan caleg terpilih tahap kedua sudah tepat. Sejak awal PDIP memahami semangat UU Pemilu tentang pasal penetapan caleg sesuai dengan yang diputuskan MA saat ini.

"Keputusan MA Nomor 15 P/HUM/2009, menurut saya sudah sangat tepat. Sejak awal FPDIP mempunyai pandangan yang sama dengan Keputusan MA tersebut. Perhitungan perolehan kursi menurut UU Nomor 12 tahun 2003 dirasakan sangat tidak adil. Peroleh suara suatu parpol tidak sebanding dengan perolehan kursinya," kata Yasonna kepada detikcom, Jumat (24/7/2009).

Menurut pimpinan FPDIP ini, Dalam UU Nomor 10/2008, PDIP telah mencoba mengoreksi ketidakadilan tata cara penetapan kursi DPR. Namun, sangat disayangkan KPU ternyata mengeluarkan peraturan yang tidak sesuai dengan semangat dari Pasal 205 ayat 4 UU No.10/2009.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara jujur, kami yang sangat getol memperjuangkan itu di Pansus dan ketentuan ini diputus melalui voting. Menurut saya, parpol yang telah memperoleh kursi dengan perolehan suara 149 persen BPP tidak boleh disamakan dengan partai yang hanya memperoleh 50 persen BPP dalam perolehan kursi," paparnya.

Anggota komisi II DPR ini menambahkan, peraturan KPU Nomor 15/2009 menunjukkan ketidakadilan karena menyamakan perolehan kursi parpol padahal jumlah suaranya berbeda. Dia mencontohkan,Β  dua parpol bisa sama-sama memperoleh 1 kursi pada perhitungan tahap II, padahal perolehan suara parpol ini secara utuh 1 banding 3.

"Keputusan MA ini sejalan dengan keputusan MK tentang suara terbanyak. Dengan demikian, derajat keterwakilan di DPR harus sesuai dengan perolehan suara parpol (untuk jumlah kursi) dan calon anggota DPR (untuk penetuan calon terpilih)," paparnya.

Karena keputusan MA sudah sama dengan semangat dan amanat UU Pemilu, KPU diminta segera menindaklanjuti dan menjalankan putusan MA tersebut. Hal ini sangat penting agar KPU tidak lagi membuat blunder politik yang menjadikan citranya makin terpuruk akibat tudingan yang tidak independen.

"KPU harus memenuhi keputusan MA tersebut. Saya mengingatkan bahwa menurut Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, negara kita adalah negara hukum. KPU jangan sesukanya melanggar UU dan Keputusan pengadilan. KPU jangan sampai menempatkan dirinya di atas konstitusi dan UU. Mereka sudah terlalu banyak membuat blunder selama ini," pungkas Yasonna.

(yid/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads