Tolak Putusan MA, PPP Akan Ajukan PK

Tolak Putusan MA, PPP Akan Ajukan PK

- detikNews
Jumat, 24 Jul 2009 12:01 WIB
Tolak Putusan MA, PPP Akan Ajukan PK
Jakarta - Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan peraturan KPU terkait penetapan caleg terpilih tahap kedua dinilai tidk berdasar. PPP yang dirugikan dengan putusan itu akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan itu.

"Putusan MA itu tidak punya dasar hukum karena bukan kewenangan MA menunda. MA hanya berwenang membatalkan peraturan KPU. Kita akan mengajukan PK, kami ingin mengklarifikasi terlebih dahulu soal putusan itu," kata Ketua FPPP Lukman Hakim Saefudin kepada detikcom, Jumat (24/7/2009).

Menurut ketua DPP PPP ini, partainya akan menempuh jalur hukum untuk memperkarakan putusan MA tersebut. Hal ini dilakukan kerena putusan MA itu dianggap aneh dan banyak mengundang pertanyaan serta kecurigaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPP akan menempuh upaya hukum karena putusan ini aneh. Selain itu, putusan ini tidak boleh berlaku surut, tetapi ke depan. Kalau MA terus begini saja, besok nggak usah pemilu saja, biar pengadilan yang menentukan," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memenangkan permohonan hak uji materiil yang diajukan oleh beberapa caleg DPR RI dari Partai Demokrat (PD) Zaenal Ma'arif Cs terhadap peraturan KPU Nomor 15/2009, khususnya pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3. Pasal-pasal dalam peraturan KPU ini dinilai bertentangan dengan UU No 10/2008 pasal 205 ayat 4.

Karena itulah MA meminta agar KPU membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua. Selain itu, KPU juga diharuskan merevisi keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi pileg.

Demikianlah bunyi petikan putusan MA dalam perkara gugatan Zaenal Ma'arif CS yang diterima detikcom, Rabu malam (22/7/2009) sebagaimana yang ditandatangani Panitera Muda MA Ashadi SH. Sidang perkara ini diketuai oleh Ahmad Sukardja dengan didampingi para hakim anggota antara lain Imam Soebechi dan Marina Sidabutar.

(yid/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads