"Putusan MA itu tidak punya dasar hukum karena bukan kewenangan MA menunda. MA hanya berwenang membatalkan peraturan KPU. Kita akan mengajukan PK, kami ingin mengklarifikasi terlebih dahulu soal putusan itu," kata Ketua FPPP Lukman Hakim Saefudin kepada detikcom, Jumat (24/7/2009).
Menurut ketua DPP PPP ini, partainya akan menempuh jalur hukum untuk memperkarakan putusan MA tersebut. Hal ini dilakukan kerena putusan MA itu dianggap aneh dan banyak mengundang pertanyaan serta kecurigaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memenangkan permohonan hak uji materiil yang diajukan oleh beberapa caleg DPR RI dari Partai Demokrat (PD) Zaenal Ma'arif Cs terhadap peraturan KPU Nomor 15/2009, khususnya pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3. Pasal-pasal dalam peraturan KPU ini dinilai bertentangan dengan UU No 10/2008 pasal 205 ayat 4.
Karena itulah MA meminta agar KPU membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua. Selain itu, KPU juga diharuskan merevisi keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi pileg.
Demikianlah bunyi petikan putusan MA dalam perkara gugatan Zaenal Ma'arif CS yang diterima detikcom, Rabu malam (22/7/2009) sebagaimana yang ditandatangani Panitera Muda MA Ashadi SH. Sidang perkara ini diketuai oleh Ahmad Sukardja dengan didampingi para hakim anggota antara lain Imam Soebechi dan Marina Sidabutar.
(yid/anw)











































