"Sebaiknya MA menjelaskan mengapa ada interval waktu antara putusan dengan diberikanya salinan putusan tersebut," ujar Ketua Komisi Yudisial (KY) Busyro Muqoddas kepada detikcom melalui telepon, Jumat (24/7/2009).
Menurutnya, sikap MA yang demikian telah melanggar ketentuan kode etik hakim dan perilaku hakim.
"Hakim wajib menyampaikan hasil putusannya secepatnya agar bisa ditelaah oleh pihak-pihak yang bersangkutan," terang Busyro.
Busyro menegaskan jika hakim yang sengaja melakukan penundaan penyampaikan putusan bisa kena dikenai sanksi namun Busyro enggan menyebut sanksi yang nanti akan dikenakan.
"Bisa diajukan ke KY oleh pihak yang dirugikan dan bisa dikenai sanksi nantinya. Soal sanksi, nanti setelah laporannya maju ke kita. Kan sekarang kita (KY) belum tahu yang sebenarnya," terang Busyro.
Busyro juga enggan mengaitkan hal ini dengan adanya upaya main mata antara pihak-pihak tertentu dengan MA. "Saya belum menemukan itu (main mata), soal di balik putusan itu, saya tidak tahu,"ujar Busyro.
(her/nrl)











































