"Sebenarnya keputusan yang dilakukan KPU maupun putusan MA mengenai hal itu, memang menambah rumitnya perhitungan yang ada. tetapi bagaimanapun, keputusan final itu adalah keputusan MA," kata Pramono kepada wartawan usai rapat dikantor DPP PDIP Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (23/7/2009).
Pram minta KPU tidak menafsirkan apapun dari putusan MA tersebut karena memang tugas KPU hanya menjalankan UU. "Dalam hal yang menyangkut hukum yang berkaitan dengan konstitusi, hanya ada 2 lembaga yaitu MA dan MK. Maka dengan demikian, seharusnya KPU tak boleh menafsirkan apa-apa. putusannya apa, dia harus menjalankan," pintanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apakah PDIP diuntungkan dengan putusan MA itu, Pramono menjawab ringan,"Sebenarnya tak diuntungkan tapi juga tak dirugikan. Karena dengan 2 putusan itu, jumlah kursinya tetap 95 an," Jawab Pramono.
Jadi nggak nambah mas,"Saya sekjennya kok. Hanya memang ada perpindahan kursi, misal Riau yang dulu 2 menjadi 1, Kaltim dulunya 2 menjadi 1. Jateng nambah 1, tapi semua, secara keseluruhan tetap," tutupnya.Β
(yid/ndr)










































