"Ini sebabnya persoalan pemilu kurang dilihat dalam suatu sistem sehingga putusan MA tentang penghitungan dan penetapan kursi tahap dua seperti yang diatur dalam UU 10/2008 pasal 205 ayat 4 menjadi 'beban' yang akan merusak hasil pemilu," kata Ferry kepada detikcom, Kamis (23/7/2009).
Menurut Ferry, putusan MA tersebut semakin merunyamkan peta perpolitikan dan sistem penghitungan dan penetapan kursi caleg terpilih. Apalagi uji materiil terhadap masalah ini diajukan setelah ada penetapan hasil yang dilakukan KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry menilai putusan MA berpotensi menimbulkan ketidakpastian terhadap hasil pemilu yang sudah ditetapkan KPU. Karena itu KPU diminta tetap mengacu para peraturan KPU yang sudah dibuat karena peraturan itu dinilai tidak melanggar UU Pemilu.
"Melihat perkembangan yang terjadi, maka putusan MA berpotensi menjadi faktor yang akan menimbulkan ketidakpastian terhadap hasil pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU. Khususnya pada penghitungan tahap dua," paparnya.
"Dengan melihat hal tersebut maka dengan pemahaman bahwa pemilu adalah satu sistem, maka hendaknya KPU tetap pada keputusannya, mengingat UU memberi kewenangan penuh dalam penetapan hasil pemilu," pungkas Ferry.
(yid/nrl)











































