Ferry: Putusan MA Bikin Runyam

Kursi Tahap 2 Dibatalkan

Ferry: Putusan MA Bikin Runyam

- detikNews
Kamis, 23 Jul 2009 17:14 WIB
 Ferry: Putusan MA Bikin Runyam
Jakarta - Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan menilai putusan MA yang membatalkan penetapan perolehan kursi tahap dua sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 15/2009 semakin merumitkan proses penetapan perolehan kursi parpol di DPR. Hal ini bisa terjadi karena persoalan pemilu tidak dilihat secara utuh.

"Ini sebabnya persoalan pemilu kurang dilihat dalam suatu sistem sehingga putusan MA tentang penghitungan dan penetapan kursi tahap dua seperti yang diatur dalam UU 10/2008 pasal 205 ayat 4 menjadi 'beban' yang akan merusak hasil pemilu," kata Ferry kepada detikcom, Kamis (23/7/2009).

Menurut Ferry, putusan MA tersebut semakin merunyamkan peta perpolitikan dan sistem penghitungan dan penetapan kursi caleg terpilih. Apalagi uji materiil terhadap masalah ini diajukan setelah ada penetapan hasil yang dilakukan KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Domain pemilu bukan lagi domainnya MA lagi, karena semua sengketa berkait dengan pemilu adalah domainnya MK. Ini semakin merunyamkan," papar politisi Golkar.

Ferry menilai putusan MA berpotensi menimbulkan ketidakpastian terhadap hasil pemilu yang sudah ditetapkan KPU. Karena itu KPU diminta tetap mengacu para peraturan KPU yang sudah dibuat karena peraturan itu dinilai tidak melanggar UU Pemilu.

"Melihat perkembangan yang terjadi, maka putusan MA berpotensi menjadi faktor yang akan menimbulkan ketidakpastian terhadap hasil pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU. Khususnya pada penghitungan tahap dua," paparnya.

"Dengan melihat hal tersebut maka dengan pemahaman bahwa pemilu adalah satu sistem, maka hendaknya KPU tetap pada keputusannya, mengingat UU memberi kewenangan penuh dalam penetapan hasil pemilu," pungkas Ferry.

(yid/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads