"Belum dikirimkan dan masih ada di direktori," kata Kepala Biro Humas Mahkamah Agung Nurhadi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (23/7/2009).
Namun Nurhadi enggan berkomentar mengenai keputusan yang banyak menuai kritik tersebut. "Saya tidak bisa berkomentar, mungkin itu ada di pertimbangan hakim. Tugas saya hanya bertugas membacakan amar putusan saja," dalihnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan ini menyebabkan kursi di DPR yang telah dibagi dalam tahap 2 berubah. Partai Demokrat menjadi pihak paling diuntungkan karena kursinya bertambah lebih 30, disusul Golkar dan PDIP. Sedangkan partai lainnya seperti Gerindra, Hanura, PKB, dll kehilangan kursi sedikitnya 5 kursi.
(nal/nrl)











































