"Belum dikirimkan dan masih ada di direktori," kata Kepala Biro Humas Mahkamah Agung Nurhadi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (23/7/2009).
Namun Nurhadi enggan berkomentar mengenai keputusan yang banyak menuai kritik tersebut. "Saya tidak bisa berkomentar, mungkin itu ada di pertimbangan hakim. Tugas saya hanya bertugas membacakan amar putusan saja," dalihnya.
Sebelumnya MA memenangkan permohonan hak uji materiil yang diajukan oleh beberapa caleg DPR RI dari Partai Demokrat (PD) Zaenal Ma'arif cs terhadap peraturan KPU Nomor 15/2009, khususnya pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3. Pasal-pasal dalam peraturan KPU ini dinilai bertentangan dengan UU No 10/2008 pasal 205 ayat 4.
Putusan ini menyebabkan kursi di DPR yang telah dibagi dalam tahap 2 berubah. Partai Demokrat menjadi pihak paling diuntungkan karena kursinya bertambah lebih 30, disusul Golkar dan PDIP. Sedangkan partai lainnya seperti Gerindra, Hanura, PKB, dll kehilangan kursi sedikitnya 5 kursi.
(nal/nrl)











































