"KPU tidak perlu ragu dan tetap saja pada putusannya, kecuali terkait dengan sengketa hasil saja seperti yang diputus MK. Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2009 sudah sesuai dan tidak bertentangan dengan UU termasuk penerapannya," kata Ferry kepada detikcom, Kamis (23/7/2009).
Ferry menjamin peraturan KPU itu sudah benar karena model penghitungan seperti yang dilakukan sekarang ini sudah dikonsultasikan dengan Komisi II DPR dan pemerintah. Apalagi gugatan terhadap model penghitungan KPU itu dilakukan oleh para celeg yang kalah dengan model penghitungan KPU dan baru diajukan setelah penetapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terlebih pengajuan judicial review ini dilakukan setelah KPU menetapkan hasil dan diajukan oleh caleg yang 'merasa' dirugikan. Sehingga putusan MA ini menjadi suatu yang jelas akan mengganggu proses penetapan. Karenanya KPU harus tetap pada putusannya, karena memang UU memberi kewenangan penuh pada KPU untuk itu," pungkas anggota Komisi II DPR ini.
(yid/nrl)











































