"Ada aroma-aroma tak sedap dalam putusan ini. Kalau diputus tanggal 18 Juni, kenapa baru dikeluarkan 22 Juli?" kata pengamat hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mukhtar saat dihubungi detikcom, Kamis (23/7/2009).
Pria yang akrab disapa Uceng ini mengatakan, patut dicurugai ada mafia peradilan yang terlibat di balik putusan ini. Indikasinya, seharusnya MA segera menyampaikan putusan tersebutย kepada pihak-pihak yang terkait begitu selesai disidangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini cara-cara yang tidak layak. Pihak-pihak yang terkait seharusnya segera diberi tahu setelah diputus," kata Uceng.
Selain itu proses persidangan di MA juga bermasalah. Sebab pihak-pihak terkait, khususnya komisioner KPU, tidak diundang untuk memberi keterangan. Padahal lain dengan persidangan kasasi yang tidak memerlukan kehadiran saksi, persidangan judicial review seharusnya melibatkan pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan.
"Pengadilan di MA kadang hanya hakim agung dan Tuhan yang tahu. MA ini memang mahkamah ajaib," sindir Uceng.
Putusan MA No 15P/HUM/2009 itu berimplikasi pada perubahan konstelasi perolehan kursi. Parpol besar seperti Partai Demokrat, PDIP, dan Golkar diuntungkan karena mengalami penambahan kursi. Sedangkan parpol lain dirugikan karena kursinya berkurang. Penambahan kursi paling banyak dialami Partai Demokrat.
(sho/nrl)











































