PKB Terkejut pada Putusan MA Soal KPU

PKB Terkejut pada Putusan MA Soal KPU

- detikNews
Kamis, 23 Jul 2009 15:16 WIB
PKB Terkejut pada Putusan MA Soal KPU
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengaku terkejut dengan putusan MA yang membatalkan peraturan KPU terkait model dan cara menghitung perolehan kursi tahap 2. PKB minta KPU mengantisipasi putusan MA tersebut.

"Sungguh mengejutkan, di mana putusan itu terjadi pada sekarang ini. Tapi bagaimana teknisnya saya belum tahu betul," kata Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar seusai menghadiri peringatan Harlah PKB di Menteng, Jakarta, Kamis (23/7/2009).

Menurut Wakil ketua DPR ini, KPU sebagai pihak tergugat harus bisa mengantisipasi dan mencari jalan keluar atas putusan MA itu. Hal ini sangat penting agar kebijakan KPU terkait putusan MA itu tidak membuat kegaduhan politik baru di tanah air.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pasti KPU seharusnya mulai dari sekarang sudah melakukan antisipasi agar tidak muncul persoalan di kemudian hari," pinta Muhaimin.

Apakah putusan MA ini akan berpengaruh terhadap perolehan kursi PKB yang sudah turun dari perolehannya di 2004 lalu, dengan tegas Muhaimin menjawab tidak. "Insya Allah, walaupun ada putusan MA, perolehan kursi PKB nggak akan berpengaruh," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) memenangkan permohonan hak uji materiil yang diajukan oleh beberapa caleg DPR RI dari Partai Demokrat (PD) Zaenal Ma'arif Cs terhadap peraturan KPU Nomor 15/2009, khususnya pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3. Pasal-pasal dalam peraturan KPU ini dinilai bertentangan dengan UU No 10/2008 pasal 205 ayat 4.

Karena itulah MA meminta agar KPU membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua. Selain itu, KPU juga diharuskan merevisi keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi pileg.

Demikianlah bunyi petikan putusan MA dalam perkara gugatan Zaenal Ma'arif CS yang diterima detikcom, Rabu malam (22/7/2009) sebagaimana yang ditandatangani Panitera Muda MA Ashadi SH. Sidang perkara ini diketuai oleh Ahmad Sukardja dengan didampingi para hakim anggota antara lain Imam Soebechi dan Marina Sidabutar.
(yid/ndr)


Berita Terkait