"Kita pro aktif mencari, sudah dapat dari dulu. Tapi tanggal berapa saya lupa," ujar saksi dari SBY-Boediono, Didik Mukriyanto, di sela-sela rekap nasional hasil Pilpres di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2009).
Saksi Mega-Prabowo dan JK-Wiranto menolak menghadiri rekap karena menganggap KPU telah melanggar UU dengan menetapkan DPT pada 6 Juli 2009. Mereka baru tahu KPU menetapkan DPT versi termutakhir itu ketika rekap dimulai Rabu (22/7/2009). Tak hanya mereka, Bawaslu juga baru tahu DPT baru itu kemarin.
Didik menghargai sikap politik saksi pasangan lain. Namun dirinya menegaskan akan tetap mengikuti rekap hingga akhir.
"Kita percaya apa yang dilakukan KPU sudah sesuai rule of the game ," kata Didik. (sho/nik)











































