Zaenal Minta KPU Laksanakan Putusan MA

Zaenal Minta KPU Laksanakan Putusan MA

- detikNews
Kamis, 23 Jul 2009 13:01 WIB
Zaenal Minta KPU Laksanakan Putusan MA
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan cara menghitung tahap kedua ala KPU merupakan putusan hukum yang bersifat mengikat. KPU diminta melaksanakan putusan itu dengan sebaik-baiknya.

"KPU harus mengikuti dong. Bagaimana hukum akan tegak kalau tidak diikuti. Kita semua harus taat hukum. Malu kita pada masyarakat kalau tidak taat hukum," kata pengugat KPU dari caleg Partai Demokrat (PD), Zaenal Ma'arif kepada detikcom, Kamis (23/7/2009).

Menurut mantan wakil ketua DPR ini, keputusan MA sudah sesuai dengan semangat dan amanat UU Pemilu Nomor 10/2009. Karena itu KPU diminta menunda semua keputusan yang lama terkait penetapan caleg terpilih tahap kedua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau putusannya begitu, ya KPU harus melaksanakan. Ini kan merespon semangat teman-teman DPR saat itu, PKB yang suaranya hampir 2 kali lipat dengan PAN tapi kursinya malah kalah. Ini kan tidak rasional," paparnya.

Terkait waktu dikeluarkannya putusan ini yang molor dati tanggal putusan itu diambil, Zaenal menilai hal itu semata-mata karena alasan teknis. Mantan politisi PBR ini menolak tudingan bahwa keputusan MA itu karena terkait dengan kemenangan SBY dalam Pilpres 8 Juli lalu.

"Itu beda, lain hal. SBY menang karena memang sosoknya SBY. Sementara ini terkait soal hukum. Tidak benar ada tudingan seperti itu," bantahnya.

Bagaimana perasaan anda dengan keputusan MA ini, bukankan ini otomatis menjadikan anda sebagai anggota DPR periode 2009-2014, Zaenal menjawab singkat," Tentu saya bersyukur pada Allah, MA telah membuat keputusan yang tepat. Kami tentu hormat dan mengapresiasi yang tinggi atas putusan MA ini," pungkasnya.
(yid/iy)


Berita Terkait