"KPU harus mengikuti dong. Bagaimana hukum akan tegak kalau tidak diikuti. Kita semua harus taat hukum. Malu kita pada masyarakat kalau tidak taat hukum," kata pengugat KPU dari caleg Partai Demokrat (PD), Zaenal Ma'arif kepada detikcom, Kamis (23/7/2009).
Menurut mantan wakil ketua DPR ini, keputusan MA sudah sesuai dengan semangat dan amanat UU Pemilu Nomor 10/2009. Karena itu KPU diminta menunda semua keputusan yang lama terkait penetapan caleg terpilih tahap kedua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait waktu dikeluarkannya putusan ini yang molor dati tanggal putusan itu diambil, Zaenal menilai hal itu semata-mata karena alasan teknis. Mantan politisi PBR ini menolak tudingan bahwa keputusan MA itu karena terkait dengan kemenangan SBY dalam Pilpres 8 Juli lalu.
"Itu beda, lain hal. SBY menang karena memang sosoknya SBY. Sementara ini terkait soal hukum. Tidak benar ada tudingan seperti itu," bantahnya.
Bagaimana perasaan anda dengan keputusan MA ini, bukankan ini otomatis menjadikan anda sebagai anggota DPR periode 2009-2014, Zaenal menjawab singkat," Tentu saya bersyukur pada Allah, MA telah membuat keputusan yang tepat. Kami tentu hormat dan mengapresiasi yang tinggi atas putusan MA ini," pungkasnya.
(yid/iy)











































