"Kita tak mau melanggar UU. DPT yang digunakan KPU ditetapkan tanggal 6 Juli. Padahal dalam UU 42/2008 dikatakan DPT paling lambat ditetapkan 30 hari sebelum Pilpres," kata saksi Mega-Prabowo, Arif Wibowo, di depan Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, 23/7/2009).
Menurut Arif, pihaknya baru tahu bahwa KPU menetapkan DPT tanggal 6 Juli ketika rekapitulasi nasional dimulai Rabu (22/7/2009) kemarin. KPU tidak mengumumkan ke publik bahwa mereka menetapkan DPT hanya 2 hari sebelum Pilpres digelar.
Karena alasan itu, Arif memutuskan tidak mengikuti rekapitulasi hingga selesai. "Kita tidak mau melakukan dosa politik berjamaah," kata Arif.
Hal yang sama dilakukan saksi JK-Wiranto, Chaeruman Harahap. Bedanya, Chaeruman sempat masuk ke ruang rapat namun lantas keluar lagi alias walkout .
"DPT-nya bermasalah. Datanya berbeda dengan yang kami terima. DPT-nya tidak bisa diaudit," kata Chaeruman.
Karena itu Chaeruman memutuskan untuk tidak lagi mengikuti rekapitulasi hingga selesai. Dia juga tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi. Alhasil, hanya saksi dari SBY-Boediono, Didik Mukrianti, yang masih mengikuti rekapitulasi. (sho/nik)










































