Kursi PD Melonjak, Partai Menengah Menyusut

Penghitungan Tahap 2 Dibatalkan

Kursi PD Melonjak, Partai Menengah Menyusut

- detikNews
Kamis, 23 Jul 2009 11:28 WIB
Kursi PD Melonjak, Partai Menengah Menyusut
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang yang membatalkan penghitungan kursi di tahap kedua berdampak luar biasa pada suara Partai Demokrat (PD). Dengan penghitungan model MA, jumlah kursi PD akan melonjak tajam, sedangkan kursi partai-partai menengah akan berkurang drastis.

"Demokrat akan mendapat kursi lebih banyak lagi. Selain itu PDIP dan Golkar juga diuntungkan," kata peneliti Center for Electoral Reform (Cetro) Fahmi Ismail saat dihubungi, Kamis (23/7/2009).

Kursi parpol menengah akan berkurang karena kebanyakan parpol menengah memperoleh kursi di tahap kedua. Berdasarkan peraturan KPU, di penghitungan kedua ini partai yang telah memperoleh kursi di tahap pertama, yang mana kebanyakan adalah parpol besar, hanya berhak menyertakan sisa suaranya saja. Hal ini memberi peluang bagi parpol menengah untuk bersaing dengan parpol besar.

Sedangkan menurut MA, parpol besar berhak menyertakan semua suaranya di tahap kedua, termasuk suara yang telah terkonversi menjadi kursi di tahap pertama. Logikanya, jika di tahap pertama yang menggunakan 100 persen BPP saja parpol-parpol besar itu memperoleh suara, apalagi di tahap kedua yang hanya memerlukan 50 persen BPP.

Dengan sistem ini, maka parpol besar yang memperoleh kursi di tahap satu secara otomatis akan dapat kursi di tahap kedua sepanjang masih ada sisa kursi. Dengan demikian parpol menengah semakin tersingkir oleh parpol besar di penghitungan tahap kedua karena suara mereka kalah jauh dari parpol besar.

"Ini malah jadi nggak proporsional. Di mana-mana, suara yang sudah terkonversi menjadi kursi tidak bisa lagi diikutkan dalam penghitungan," kata Ismail.

Menurut dia, aturan KPU mengenai penghitungan KPU sudah benar. Persoalan yang dikemukakan dalam judicial review (JR) di MA itu bukan tidak pernah dibahas. Sebelumnya KPU bersama Komisi II DPR telah membahasnya.

"Waktu itu disepakati bagi parpol yang telah mendapatkan kursi di tahap pertama hanya sisa suaranya yang diikutkan di tahap kedua," kata Ismail.

Namun waktu itu juga muncul pernyataan bahwa aturan di UU Pemilu sendiri mengandung kelemahan. Dalam pasal 205 ayat (4) hanya dikatakan bahwa pada penghitungan di tahap kedua kursi diberikan pada parpol yang memperoleh suara di atas 50 persen.

Dalam pasal itu tidak diatur bahwa untuk parpol yang telah mendapatkan kursi di tahap pertama, suara yang dihitung adalah suara sisa yang belum terkonversi. Sehingga dengan demikian terjadi multipenafsiran terhadap aturan tersebut.

(sho/nik)


Berita Terkait