Putusan MA Dinilai Kontroversial

Peraturan KPU Dibatalkan

Putusan MA Dinilai Kontroversial

- detikNews
Kamis, 23 Jul 2009 08:55 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memenangkan permohonan hak uji materiil yang diajukan oleh Zaenal Ma'arif terhadap peraturan KPU Nomor 15/2009 pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat 1 dan 3. Putusan ini dinilai kontroversial karena tidak semestinya perubahan peraturan dilakukan setelah ada hasil pemilu yang sudah diselenggarakan.

"Semestinya tidak bisa dilakukan karena hasil pemilu sudah ditetapkan.
Artinya sudah ditetapkan sesuai aturan undang-undang, kalau kemudian ada pihak lain membatalkan aturan seharusnya sebelum ditetapkan," ujar Direktur Eksekutif Cetro Hadar Nafis Gumay kepada detikcom, Kamis (23/7/2009).

Hadar mengatakan perubahan peraturan tersebut terjadi karena ada pihak yang tidak puas terhadap hasil pemilu. Perubahan hasil pemilu hanya bisa dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada yang nggak beres dari putusan ini, kenapa mau diubah, karena hasil pemilu mengecewakan dia. Hasil pemilu hanya bisa diubah oleh MK," kata Hadar.

Putusan ini, menurut Hadar, akan berdampak pada perubahan hasil pemilu. Meskipun peraturan tersebut dapat diubah tetapi tidak bisa langsung diterapkan.

"Sekarang menurut saya ubah saja peraturannya tapi untuk pemilu yang berikutnya. Tidak bisa diterapkan, nanti akan menimbulakan gugatan lagi dari caleg yang sudah terpilih," paparnya.

Untuk diketahui, pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat (1) dan (3) peraturan KPU No 15/2009 berisi tentang pedoman teknis penetapan dan pengumpulan hasil pemilu, tata cara penetapan perolehan kursi, penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih dalam pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.

Gugatan ini diajukan oleh Zaenal Maarif, caleg Partai Demokrat. Zaenal menilai peraturan KPU tentang pasal-pasal tersebut di atas merugikan dirinya dan bertentangan dengan UU No 10/2008 pasal 205 ayat 4.
(mpr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini