"Semestinya tidak bisa dilakukan karena hasil pemilu sudah ditetapkan.
Artinya sudah ditetapkan sesuai aturan undang-undang, kalau kemudian ada pihak lain membatalkan aturan seharusnya sebelum ditetapkan," ujar Direktur Eksekutif Cetro Hadar Nafis Gumay kepada detikcom, Kamis (23/7/2009).
Hadar mengatakan perubahan peraturan tersebut terjadi karena ada pihak yang tidak puas terhadap hasil pemilu. Perubahan hasil pemilu hanya bisa dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada yang nggak beres dari putusan ini, kenapa mau diubah, karena hasil pemilu mengecewakan dia. Hasil pemilu hanya bisa diubah oleh MK," kata Hadar.
Putusan ini, menurut Hadar, akan berdampak pada perubahan hasil pemilu. Meskipun peraturan tersebut dapat diubah tetapi tidak bisa langsung diterapkan.
"Sekarang menurut saya ubah saja peraturannya tapi untuk pemilu yang berikutnya. Tidak bisa diterapkan, nanti akan menimbulakan gugatan lagi dari caleg yang sudah terpilih," paparnya.
Untuk diketahui, pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat (1) dan (3) peraturan KPU No 15/2009 berisi tentang pedoman teknis penetapan dan pengumpulan hasil pemilu, tata cara penetapan perolehan kursi, penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih dalam pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.
Gugatan ini diajukan oleh Zaenal Maarif, caleg Partai Demokrat. Zaenal menilai peraturan KPU tentang pasal-pasal tersebut di atas merugikan dirinya dan bertentangan dengan UU No 10/2008 pasal 205 ayat 4.
(mpr/nrl)
