Karena itulah MA meminta agar KPU membatalkan pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan KPU tentang penetapan calon terpilih pada tahap kedua. Selain itu, KPU juga diharuskan merevisi keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang penetapan perolehan kursi pileg.
Demikianlah bunyi petikan putusan MA dalam perkara gugatan Zaenal Ma'arif CS yang diterima detikcom, Rabu malam (22/7/2009) sebagaimana yang ditandatangani Panitera Muda MA Ashadi SH. Sidang perkara ini diketuai oleh Ahmad Sukardja dengan didampingi para hakim anggota antara lain Imam Soebechi dan Marina Sidabutar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, pasal 22 huruf c dan pasal 23 ayat (1) dan (3) peraturan KPU No 15/2009 berisi tentang pedoman teknis penetapan dan pengumpulan hasil pemilu, tatacara penetapan perolehan kursi, penetapan calon terpilih dan penggantian calon terpilih dalam pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.
Caleg-caleg PD yang menggugat selain Zaenal Ma'arif antara lain, Yosef B Badoeda (Caleg Dapil NTT I), M. Utomo A Karim (Caleg Dapil VII Jatim), dan Mirda Rasyid (Caleg Dapil I lampung). Para caleg ini menilai peraturan KPU tentang pasal-pasal tersebut di atas dinilai merugikan dirinya dan bertentangan dengan UU Pemilu 10/2008. (yid/mok)











































