"Ada tidaknya tanda tangan dari saksi pasangan calon tidak akan
mempengaruhi. Rekapitulasi tetap harus disahkan," kata anggota KPU Andi
Nurpati di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (21/7/2009).
Menurut Andi, UU tidak mewajibkan rekapitulasi harus ditandatangani saksi calon maupun anggota KPU. Bahkan jika aggota KPU tidak bersedia tanda tangan bisa digantikan oleh Sekjen KPU. Ini berlaku untuk semua tingkatan.
Dalam peraturan KPU juga disebutkan tanda tangan dilakukan oleh saksi calon yang bersedia. Jika yang bersangkutan tidak bersedia, hal itu tidak akan mempengaruhi legalitas rekapitulasi hasil Pilpres.
Andi mengatakan, KPU menerima laporan ada saksi di beberapa daerah yang
menolak tanda tangan berita acara dan sertifikat rekapitulasi. Tidak hanya pasangan Mega-Prabowo, bahkan ada pula saksi dari pasangan JK-Wiranto dan SBY-Boediono yang tidak tanda tangan.
"Ada yang nggak punya alasan. Pokoknya tidak mau tanda tangan," kata Andi.
Andi menambahkan, sebenarnya hasil rekapitulasi masih bisa dikoreksi pada rekapitulasi nasional 22-24 Juli besok. Tentu saja syaratnya ada bukti-bukti kuat bahwa memang terjadi kesalahan dalam penghitungan.
Sebelumnya diberitakan, saksi Mega-Prabowo di beberapa daerah tidak bersedia tanda tangan berita acara rekapitulasi penghitungan suara pilpres. Mereka menilai Pilpres diwarnai kekurangan dan kecurangan yang terkondisikan untuk memenangkan calon tertentu.
(sho/aan)










































