"Bawaslu merekomendasikan pembentukan dewan kehormatan untuk mengklarifikasikan dan mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan," ujar anggota Bawaslu, Agustiani Tio, seusai rapat pleno Bawaslu di Gedung Bawaslu, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2009).
Tio menilai KPU tidak memberikan pencerahan dan membuat pemilih berpikir sempit pada salah satu calon saja. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU dituntut bertindak adil kepada semua pasangan capres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tio menuturkan, dasar hukum pengambilan keputusan Bawaslu terkait masalah ini. KPU telah melanggar kode etik yang dibuatnya sendiri.
"Perbuatan ini melanggar pasal 11 (b) Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008 tentang kode etik. Mewajibkan penyelenggara pemilu dan pelaksana pemilu untuk bertindak dan bersikap nonpartisan dan imparsial," beber Tio.
Namun Bawaslu tidak membawa masalah ini ke kepolisian. Bawaslu menilai Endang hanya melanggar kode etik tidak tergolong tindak pidana.
"Oleh karena tidak terbukti adanya tanda tangan dalam izin percetakan maka hanya dikenakan sanksi administratif melalui DK," jelas Ketua Bawaslu, Nur Hidayat Sardini, dalam konferensi pers yang sama.
Sementara itu, Ketua Pokja Sosialisasi KPU, Endang Sulastri, saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon menjelaskan dirinya pasrah menunggu pleno KPU.
"Kita serahkan kepada pleno saja. Kita tidak ada kemauan apapun untuk bersikap tidak netral," ujar Endang.
Endang mengaku tidak tahu-menahu hingga di lapangan bisa ditemukan spanduk sosialisasi yang berbau memihak itu.
"Saya tidak pernah menyuruh secara lisan maupun tulisan agar membuat spanduk berpihak pada salah satu calon saja," imbuhnya.
Sekalipun merasa sudah berusaha maksimal menghentikan peredaran spanduk contreng nomor dua. Namun Endang mengaku mengapresiasi keputusan pleno Bawaslu.
"Bagaimanapun kita harus menghargai yang menjadi keputusan Bawaslu untuk kemudian diserahkan kepada pleno KPU," pungkasnya.
(van/gah)










































