Bawaslu Putuskan SBY dan Mega "Bebas" Pelanggaran Pemilu

Bawaslu Putuskan SBY dan Mega "Bebas" Pelanggaran Pemilu

- detikNews
Kamis, 16 Jul 2009 18:16 WIB
Jakarta - Usai rapat pleno kurang lebih enam jam, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan bahwa Telekonferens SBY dengan gubernur dinyatakan tidak memenuhi unsur kampanye dan demikian juga dengan acara "demo masak" Mega. Bawaslu tidak akan melanjutkan laporan ke polisi.

"Bawaslu menyimpulkan bahwa telekonferens yang dilakukan capres SBY tidak mengandung unsur kampanye. Atas dasar itulah Bawaslu tidak menindaklanjuti pelaporan yang dilaporkan oleh pihak pelapor," ujar Ketua Pokja Kampanye Bawaslu, Wirdyaningsih, dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu, Jl. MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2009).

Bawaslu menyebutkan, bahwa keterangan saksi anggota panwaslu yang diundang tidak merujuk kearah adanya kampanye gelap dalam telekonferens SBY dengan gubernur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Empat panwaslu provinsi Papua, DIY, Kalbar, dan Jateng yang diundang menyatakan tidak ada visi misi dan program serta ajakan untuk memilih capres SBY-Boediono," ujar Wirdyaningsih.

Demikian juga keterangan klarifikasi dari pihak terlapor, menurut Wirdyaningsih memperjelas fungsi SBY pada saat itu bertindak sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan sebagai capres. Posisi Gubernur juga dalam melaksanakan tugas sebagai kepala wilayah.

"Keterangan dari Ketua Tim SBY-Boediono, Hatta Radjasa, menjelaskan bahwa tidak ada kampanye dalam telekonferens. Klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri, Presiden dan Gubernur dalam posisi melaksanakan tugas sesuai dengan amanat pasal 121 UU 42 Tahun 2007 dan Perpres nomor 4 tahun 2009, dimana pemerintah memberikan dukungan sosialisasi untuk pilpres," beber Wirdyaningsih.

Bawaslu juga mementahkan laporan tim sukses SBY-Boediono mengenai kampanye terselubung saat Megawati mengundang wartawan di kediamannya. Hal ini juga dinilai Bawaslu tidak memenuhi unsur kampanye.

"Pidato politik capres Megawati Soekarnoputri tidak ada kata mengajak memilih sehingga tidak terpenuhi unsur kampanye sehingga tidak kami tindak lanjuti," ujar anggota Bawaslu, Wahidah Suaeb, dalam konferensi pers yang sama.

Akhirnya, Wahidah membeberkan seperti apa sebenarnya kriteria yang masuk kategori kampanye. Menurutnya keterpenuhan unsur penting dalam pertimbangan tindak lanjut Bawaslu.

"Unsur kampanye adalah adanya ajakan untuk memilih dengan menyampaikan visi misi dan program. Meskipun ada kata kami menawarkan tetapi tidak ada kata pilihlah kami," tegas Wahidah.

Megawati dan SBY terlibat saling melaporkan dalam masa-masa menjelang pilpres. SBY melaporkan mega saat demo masak, sedangkan Mega melaporkan SBY saat telekonferens dengan jajaran gubernur dan muspida seluruh Indonesia.

(van/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads