"KPU telah berbuat tidak independen, dan tidak jurdil. Dan MK telah melampaui kewenangannya soal putusan KTP atau Paspor bagi pemilih. Jadi kami melihat pilpres 2009 inkonstitusional," tegas Budi Mulyawan, Koordinator Kesatuan Aksi Tolak Pilpres Inkonstitusional (KATPI), dalam rilisnya kepada detikcom, Rabu (15/7/2009).
Dijelaskan Budi, seharusnya MK tidak berwenang membuat regulasi terkait pemilu atau pilpres. Karena kewenangan MK hanya sebatas melakukan uji materi
Undang-Undang terhadap konstitusi, serta mengadili sengketa terhadap hasil pemilu dan mencari jalan keluarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sangat menyayangkan sikap Mega-Prabowo dan JK-Wiranto yang menerima putusan MK. Langkah mereka telah menciptakan blunder politik. Karena masalah carut-marutnya DPT jadi menguap ditelan isu KTP," pungkasnya.
(zal/irw)











































