Bawaslu: Pemeriksaan Ketua KPU Masih Akan Berlanjut

Bawaslu: Pemeriksaan Ketua KPU Masih Akan Berlanjut

- detikNews
Rabu, 15 Jul 2009 15:45 WIB
Bawaslu: Pemeriksaan Ketua KPU Masih Akan Berlanjut
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mendapat giliran pertama untuk diperiksa Bawaslu terkait laporan tim Mega-Prabowo. Banyaknya pertanyaan yang diajukan membuat pemerikaan orang nomor 1 di KPU ini akan dilanjutkan Jumat sore atau Sabtu mendatang.

"Hari ini kami mengagendakan klarifikasi full dengan KPU dan IFES berkaitan dengan DPT, logistik, pengurangan TPS, juga penggunaan tabulasi data dengan lembaga asing," kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu(15/7/2009).

Menurut Wirdya sebenarnya Bawaslu mengundang Ketua KPU pada pukul 19.00 WIB. Tetapi karena Hafiz memiliki agenda acara yang sudah terjadwal dan harus berangkat ke Riau dengan pesawat pukul 12.00 WIB, maka jadwal pemeriksaanya dimajukan pada pukul 08.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena banyaknya pertanyaan, makanya kami kumpulkan semua ke ketua KPU sebagai penanggung jawab tapi belum selesai. Dan sesuai perjanjian akan dilanjutkan Jumat sore atau Sabtu, menunggu beliau pulang," jelas dia.

Wirdyaningsih menjelaskan hanya 3 sub topik pertanyaan yang berhasil ditanyakan ke Ketua KPU. "Dari topik pertanyaan tadi, baru 3 sub yaitu soal DPT dan logistik. Mengenai pungut-hitung itu, belum," tuturnya.

Wirdya menjelaskan, pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dijawab dengan lancar oleh Hafiz."Soal keterlibatan lembaga asing, kita ingin tahu apa yang menjadi pertimbangan KPU, juga sejauh mana pengawasan pokjanya," ungkapnya.

Sementara mengenai DPT, lanjut Wirdya, KPU menilai sudah tidak ada masalah. Tetapi saat ditanyakan mengenai banyaknya protes dan masalah, KPU yang diminta data lengkapnya tidak terbuka.

"Terkait logistik, kami menanyakan kenapa terlambat dan alasannya adalah karena kondisi alam," paparnya.

Lalu perihal surat suara yang kurang, lanjut Wirdyaningsih, Ketua KPU berdalih karena adanya perbedaan penghitungan dari para pemenang tender.

"Soal surat suara kurang, katanya ada pemenang tender yang menghitung secara manual, sedangkan yang lain secara otomatis. Makanya ada human error," jelas dia.

Wirdyaningsih mengatakan Bawaslu belum dapat memutuskan apakah benar telah tejadi pelanggaran atau tidak. "Ini arahnya bisa pelanggaran administrasi dan mengarah ke kode etik. Juga pidana umum. Itu bervariasi dan belum bisa kita putuskan sampai klarifikasi tuntas," tegasnya.

"Apalagi dari Pak Hafiz juga cuma memberi gambaran umum dan nanti akan diperjelas oleh anggota KPU yang menjadi ketua divisi atau pokja," pungkasnya.

(nvc/yid)


Berita Terkait