"Kami ingin menjelaskan SBY dalam kapasitasnya sebagai presiden saat itu melakukan telewicara dengan kepala pemerintahan dan gubernur seluruh Indonesia. Sama sekali bukan kampanye," kata Ketua Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono, Hatta Rajasa.
Hal itu disampaikan Hatta dalam jumpa pers usai memberikan klarifikasi selama 2 jam di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2009). Hatta hadir 'mewakili' SBY yang sedang berdinas ke Samarinda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari situ muncul Peraturan Presiden No 4/2009 yang menyebutkan pemerintah mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu, memonitoring pemilu dan kelancaran logistik," kata Hatta.
Sementara itu pihak Bawaslu akan mengkaji klarifikasi dari pihak SBY tersebut. Hasilnya akan diketahui Kamis 16 Juli besok.
"Ya itu nanti rekomendasi, karena ini adalah dugaan tindak pidana pemilu kita akan melihat apakah ini bisa diteruskan ke kepolisian atau tidak. Kalau bisa, besok akan kami teruskan," kata anggota Bawaslu Wirdiyaningsih.
"Paling lambat besok diketahui hasilnya, karena hari ini klarifikasi terakhir. Setelah itu, kita akan pleno untuk mengumpulkan bahan-bahan dari Panwas," lanjutnya.
(ken/nrl)











































