Kritik itu dilontarkan Sekjen DPP PDIP Pramono Anung yang mengatakan, SBY sebagai tokoh nasional seharusnya datang memenuhi panggilan Bawaslu.
Karena, kata dia, Bawaslu sudah diberi kewenangan untuk melakukan klarifikasi terhadap masalah, tudingan, atau sangkaan, yang dilaporkan oleh pihak mana pun.
"Kita harus sama-sama menghormati Bawaslu sebagai institusi pengawas pemilu," kata Pramono sebelum menghadiri Rakernas PDIP di DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2009).
Kritik serupa juga disampaikan Ketua DPP PDIP Tjahjo Kumolo. Menurut dia, langkah Mega yang mempelopori datang ke Bawaslu menunjukkan Mega bertanggung jawab sebagai capres yang diadukan ke Bawaslu.
"Ini menunjukkan pada masyarakat bahwa ada hak politik. Soal capres yang diwakilkan biar masyarakat yang menilai," ujar pria berkacamata ini.
SBY absen memenuhi panggilan Bawaslu terkait terkait laporan tim sukses Mega-Prabowo yang mensinyalir teleconference SBY dengan pemerintah daerah pada 7 Juli sebagai modus kampanye.
SBY beralasan tengah menghadiri Hari Koperasi ke Kalimantan dan diwakili oleh Ketua Tim Sukses SBY-Boediono, Hatta Rajasa, dan pengurus Partai Demokrat.
(aan/nrl)











































