"Mulai jam 13.00 WIB kita akan memanggil KPU, anggota KPU berturut-turut dipanggil dari siang sampai malam untuk menindaklanjuti laporan tim Mega-Prabowo," ujar anggota Bawaslu, Wirdianingsih saat dihubungi detikcom, Selasa (15/7/2009).
Sebelumnya, Sabtu (11/7/2009) Tim Advokasi Tim Kampanye Nasional Mega-Prabowo melaporkan tindakan KPU yang dianggap melanggar UU. Pengaduan terkait ketidakjelasan DPT, pemangkasan jumlah TPS dan quick count IFES.
Pihak KPU yang dipanggil Bawaslu antara lain, Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi, Pokja Logistik Abdul Aziz, Pokja DPT Sri Nuryanti, dan Pokja Pungut Hitung Andi Nurpati dan Ketua KPU Abdul hafiz Anshary.
Setelah KPU, giliran IFES yang akan diminta keterangan lebih lanjut oleh Bawaslu.
"Saya kurang tahu pasti (siapa saja orangnya), tapi semacam Project Manager-nya untuk dimintai klarifikasi tentang metode SMS," jelas Wirdianingsih.
Sebelumnya, Koordinator Tim Advokasi dan Hukum Timkamnas Mega-Prabowo, Arteria Dahlan mempersoalkan keterlibatan IFES dalam melakukan quick count (penghitungan cepat) hasil suara oleh KPU.
"Makanya kita mau mengklarifikasi apakah ada unsur melanggar UU atau kode etik," tandas Wirdianingsih.
(amd/iy)











































