"Kita belum menerima salinan putusan tersebut. Kebetulan sekali MK dan MA sama-sama putusannya. Kita malah jadi enak, tinggal kita laksanakan saja," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary kepada detikcom di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Senin (13/7/2009).
Menurut Hafiz, keputusan MK saja soal kasus yang sama oleh KPU belum ditindaklanjuti. Sehingga, putusan MA ini sekaligus akan dijadikan sebagai pegangan dalam penghitungan caleg terpilih.
"Yang keputusan MK saja belum kita hitung ulang, jadi sekalian supaya hasilnya sesuai dengan keputusan MK dan MA," imbuh Hafiz.
Jadi apa mau dirubah peraturannya? "Belum kita plenokan. Yang ada saja belum kita hitung apalagi kita tetapkan. Nanti kalau sudah, akan kita tetapkan secara resmi," pungkasnya.
Sebelumnya, caleg DPR RI Deddy Djamaludin Malik mengajukan uji materi terhadap Peraturan KPU no 15/2009 tentang penetapan caleg terpilih tahap ke 3. Dalam uji materiil ini, MA mengabulkan tuntutan Deddy yang merasa dirugikan dengan peraturan KPU tersebut.
(anw/anw)











































