"Kami meminta agar KPU segera merevisi peraturannya yang disesuaikan dengan keputusan MA ini. Menurut saya, KPU harus melakukan pleno pembagian kursi tahap ketiga lagi," kata Deddy saat dihubungi detikcom, Senin (13/7/2009).
Menurut Dosen Komunikasi Universitas Padjadjaran ini, pengajuan judicial review atas Peraturan KPU No 15/2009 ke MA tentang penetapan kursi tahap 3 itu karena KPU dinilai kurang cermat. Gugatan yang terdaftar di MA pada tanggal 11 Juni 2009 itu akhirnya diputus MA pada 18 Juni 2009 dengan putusan mengabulkan gugatan Deddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi I DPR ini menegaskan bahwa surat kepada KPU itu bukan untuk mengintervensi proses dan langkah KPU. Surat itu semata-mata bertujuan untuk mengingatkan KPU bahwa terdapat putusan MA yang mengabulkan uji materi peraturannya.
"Dengan begitu, KPU semestinya segera melakukan revisi peraturannya agar sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No 10/2008 tetang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Kalau KPU tidak merespons putusan ini, pasti ada konsekuensi hukum yang akan ditanggung KPU," paparnya.
Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan caleg PAN Deddy Djamaludin Malik yang merasa dirugikan KPU atas model penetapan caleg tahap ke 3. Atas pembatalan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 15/2009 pasal 25 itu KPU diminta mematuhi keputusan MA ini.
(yid/ndr)











































