MA Batalkan Peraturan Penetapan Caleg KPU

MA Batalkan Peraturan Penetapan Caleg KPU

- detikNews
Senin, 13 Jul 2009 18:05 WIB
 MA Batalkan Peraturan Penetapan Caleg KPU
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akhirnya mengabulkan gugatan caleg PAN Deddy Djamaludin Malik yang merasa dirugikan KPU atas model penetapan caleg tahap ke 3. Atas pembatalan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No 15/2009 pasal 25 itu KPU diminta mematuhi keputusan MA ini.

"Putusan sudah diputus tanggal 18 Juni 2009 oleh tiga hakim, Ahmad Sukarja, Marina Sidabutar, Ahmad Subkhi. Selanjutnya yang kalah harus melaksanakan putusan itu," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Nurhadi kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (13/7/2009).

Menurut Nurhadi saat ini MA sedang memeriksa ulang putusan itu. Setelah pemeriksaan itu selesai MA akan memberikan salinan putusan itu kepada kedua belah pihak. MA juga meminta KPU sebagai pihak terhukum mematuhi keputusan MA ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secepatnya (diberikan). Kedua-duanya akan segera diberi salinan putusan. Sekarang sedang minutasi (diperiksa ulang), setelah putusan minutasi selesai, akan segera dikirim kembali ke pengaju," papar Nurhadi.

Sebelumnya Caleg DPR RI Deddy Djamaludin Malik mengajukan uji materi terhadap Peraturan KPU no 15/2009 tentang penetapan caleg terpilih tahap ke 3. Dalam uji materiil ini MA mengabulkan tuntutan Deddy yang merasa dirugikan dengan peraturan KPU tersebut. (yid/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads