"Putusan sudah diputus tanggal 18 Juni 2009 oleh tiga hakim, Ahmad Sukarja, Marina Sidabutar, Ahmad Subkhi. Selanjutnya yang kalah harus melaksanakan putusan itu," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Nurhadi kepada wartawan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin (13/7/2009).
Menurut Nurhadi saat ini MA sedang memeriksa ulang putusan itu. Setelah pemeriksaan itu selesai MA akan memberikan salinan putusan itu kepada kedua belah pihak. MA juga meminta KPU sebagai pihak terhukum mematuhi keputusan MA ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Caleg DPR RI Deddy Djamaludin Malik mengajukan uji materi terhadap Peraturan KPU no 15/2009 tentang penetapan caleg terpilih tahap ke 3. Dalam uji materiil ini MA mengabulkan tuntutan Deddy yang merasa dirugikan dengan peraturan KPU tersebut. (yid/ndr)











































