Tujuannya agar KPU dan Bawaslu bisa dikenai sanksi pelanggaran pemilu. Kedua lembaga itu bisa dimintai pertanggungjawabannya karena gagal mensukseskan pemilu.
"Kami mengajukan Judicial review pasal 247 ayat (4) UU No 10 Tahun 2008, tentang batas waktu pelaporan tiga hari. Saya yakin kalau batas waktu dihilangkan laporan pelanggaran pemilu di MK akan membludak," ujar Advokasi PBHI, Supriyadi Sebayang, seusai sidang perdana kasusnya di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/7/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PBHI juga mengajukan judicial review pendukung pasal tersebut, yaitu pasal 253 ayat (1) UU No 10/2008 yang menjelaskan bahwa yang menyampaikan laporan
pelanggaran pileg kepada kepolisian hanya Bawaslu.
"Dengan dihapusnya pasal 253 ayat (1) Bawaslu dan KPU bisa dilaporkan ke Polisi. Kalau Bawaslu dan KPU yang salah siapa yang bisa menuntut, kemana?" ujar advokasi PBHI lainnya, Nanang Sentosa.
PBHI berposisi sebagai kuasa hukum dari tiga pelapor yaitu Ahmad Husaini(warga tak terdaftar DPT), (caleg DPR dari PKNU), dan M Sihombing Nababan
(purnawirawan TNI).
PBHI mengajukan Judicial Review UU 10/2008 tentang pemilihan anggota DPR,
DPD, dan DPRD pada tiga pasal. Pasal 247 ayat (2), pasal 247 ayat (4), dan pasal 253 ayat (1). Sebagai alat ujinya, PBHI menggunakan pasal 8D ayat (1) UUD 45.
(van/irw)











































