"Ada lima hal yang menjadi keberatan yang kami ajukan ke Bawaslu," kata Koordinator Tim Advokasi dan Hukum Timkamnas Mega-Prabowo, Arteria Dahlan, saat diterima anggota Bawaslu Bambang Widodo Eka Cahaya di Kantor Bawaslu, Jl Thamrin, Jakarta, Sabtu (11/7/2009).
Menurut Arteria, lima hal yang menjadi keberatan itu, pertama, soal tindakan KPU yang tidak melakukan pemutahiran DPT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, lanjut Arteria, KPU telah mengabaikan dan tidak menindaklanjuti setiap temuan pelanggaran terkait DPT yang diajukan masyarakat, Panwaslu dan Bawaslu. Ketiga, karena ketidakjelasan DPT, Pilpres 2009 dianggap cacat, karena tidak pernah diumumkan.
Keempat, terkait kebijakan KPU yang melakukan pemangkasan 69 ribu tempat pemungutan suara (TPS). Padahal, menurut UU No 10/2008 disebutkan bahwa di dalam satu TPS itu ada 500 pemilih.
"Kalau itu dipangkas sebanyak 69 ribu, maka terdapat potensi suara yang bisa
dimanipulasi sebanyak 34 juta pemilih," ujarnya.
Dijelaskan Arteria, jumlah 34 juta pemilih belum diklarifikasi oleh KPU. Persoalan kelima yang dipersoalkan tim kampanye Mega-Prabowo juga soal keterlibatan IFES dalam melakukan quick count (penghitungan cepat) hasil suara oleh KPU.
"Ada dua hal kita mencermati, apakah staf IFES itu sebagai pemantau atau
menyelenggarakan quint count? Karena UU menyatakan pemantau punya ketentuan,
maka IFES tidak bisa menjadi pemantau," tegasnya.
Kalau pun sebagai penyelenggara Quit Count KPU, juga harus dijelaskan dasar
menggunakan IFES. "Atas dasar itu kami ajukan keberatan ke Bawaslu untuk
menindaklanjutinya sesuai kewenangan yang ada," pungkasnya.
(zal/irw)











































