"3 Kasus telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sedang 9 masih dalam proses sidik," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (9/7/2009).
Menurut Nanan, dari 12 kasus itu, 10 kasus terjadi pada saat masa kampanye. Sedangkan 2 kasus terjadi saat pemungutan suara.
"2 Kasus saat pemungutan suara, yaitu dua kali menyontreng dan
menggunakan identitas orang lain. Terjadi di daerah Sumut," terang jenderal bintang dua tersebut.
Nanan menambahkan, kasus pelanggaran yang terjadi pada masa kampanye umumnya perusakan alat peraga. Namun dia tidak dapat merinci, pihak dari pasangan capres yang melakukan pelanggaran tersebut.
"Beberapa diantaranya ada yang saling melaporkan. Termasuk yang di Makassar yang melibatkan Pak Andi Malarangeng, yang kasusnya masih ditangani Polda Sulawesi Selatan," pungkas mantan Kapolda Sumut tersebut.
(ddt/nik)











































