"Pembakaran kotak suara di Papua diproses secara hukumlah, itu kan dokumen negara," tutur anggota KPU, Andi Nurpati, dalam kunjungan ke Kantor Camat Kebayoran Baru, Jl Kerinci, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2009).
Menurut Andi, jika surat suara sudah dihitung sebelum dibakar maka KPPS setempat tetap bisa melaporkan hasilnya. Dengan menunjukkan bukti formulir C1, laporan KPPS tetap diterima di rekap KPPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi kemudian menyampaikan harapannya agar warga Indonesia saling memnghargai pilihan orang lain sehingga asas pemilih Luber Jurdil terlaksana dalam kedamaian.
"Ini kan pemilu damai, adil jurdil, hargailah pilihan rakyat. Harusnya semua pihak menjaga diri agar pemilu berjalan damai," pungkasnya.
Insiden mengecewakan terjadi di Papua, tepatnya Kabupaten Tolikara. Kotak suara dibakar massa karena tidak terima calon presidennya kalah.
(van/nrl)











































