KPU: Pembakaran Kotak Suara di Papua Harus Diproses Secara Hukum

KPU: Pembakaran Kotak Suara di Papua Harus Diproses Secara Hukum

- detikNews
Jumat, 10 Jul 2009 12:04 WIB
KPU: Pembakaran Kotak Suara di Papua Harus Diproses Secara Hukum
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap tegas atas insiden pembakaran kotak suara di Kabupaten Tolikara, Papua. KPU meminta pihak berwajib membawa masalah ini ke ranah hukum.

"Pembakaran kotak suara di Papua diproses secara hukumlah, itu kan dokumen negara," tutur anggota KPU, Andi Nurpati, dalam kunjungan ke Kantor Camat Kebayoran Baru, Jl Kerinci, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2009).

Menurut Andi, jika surat suara sudah dihitung sebelum dibakar maka KPPS setempat tetap bisa melaporkan hasilnya. Dengan menunjukkan bukti formulir C1, laporan KPPS tetap diterima di rekap KPPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau TPS  kan punya bukti C1 kan jadi masih bisa di rekapitulasi di KPPS," ujar Andi.

Andi kemudian menyampaikan harapannya agar warga Indonesia saling memnghargai pilihan orang lain sehingga asas pemilih Luber Jurdil terlaksana dalam kedamaian.

"Ini kan pemilu damai, adil jurdil, hargailah pilihan rakyat. Harusnya semua pihak menjaga diri agar pemilu berjalan damai," pungkasnya.

Insiden mengecewakan terjadi di Papua, tepatnya Kabupaten Tolikara. Kotak suara dibakar massa karena tidak terima calon presidennya kalah.

(van/nrl)


Berita Terkait