"Presiden dan wakil presiden terpilih harus konsisten dalam melakukan pemberantasan korupsi dengan memperkuat dan mempertahankan fungsi dan peran KPK melalui UU Tipikor yang tidak
mengebiri kewenangan dan efektifitas kerja-kerja KPK," kata Ketua Pengurus Besar (PB) HMI MPO Chozin Amirullah dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (9/7/2009).
Selain itu presiden dan wakil presiden juga harus membebaskan Indonesia dari jeratan hutang yang menyengsarakan rakyat. Yang juga penting, mereka harus menyelematkan dan mendayagunakan aset-aset negara yang penting, termasuk kekayaan sumber daya alam, dan digunakan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(sho/sho)











































