"Kami telah melaporkan SBY ke Bawaslu hari ini dan kami telah meminta kepada Bawaslu untuk mendatangkan SBY terkait dengan telewicara yang dilakukannya dengan seluruh gubernur se-Indonesia," papar salah seorang tim advokasi Mega-Prabowo, Arteria Dahlan, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (9/7/2009).
Laporan ini terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan SBY saat melakukan telewicara dengan gubernur se-Indonesia 7 Juli lalu. Para gubernur diperintahkan untuk membantu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menjaga keamanan dan bersikap netral dalam Pilpres.
"Jika saat itu kapasitasnya sebagai presiden, itu bukan kewenangannya, kalau sebagai pasangan calon kenapa ada beberapa menteri di sana.
Berarti ada keterlibatan kepala negara," jelasnya.
Perintah SBY tersebut dinilai Arteria sebagai bentuk intervensi. Namun SBY memang tidak pernah menyampaikan segala sesuatunya secara langsung.
"Jadi ini kampanye terselubung," tegasnya.
(mok/nrl)











































