"Kalau undangan sudah kami sampaikan sejak kemarin, tapi hingga saat ini belum ada kepastian dari keduanya," kata anggota Bawaslu Agustiani Tio di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2009).
Rencananya Mega akan diundang lebih dulu pukul 14.00 WIB. Setelah itu, cawapresnya, Prabowo dijadwalkan pukul 15.30 WIB.
Usai klarifikasi dari kedua orang tersebut, Bawaslu akan mengkajinya. Tim akan mencari apakah yang dilakukan pasangan nomor 1 itu masuk kategori pelanggaran pidana pemilu atau hanya pelanggaran pemilu.
"Kalau pidana pemilu, kami teruskan ke polisi, kalau administrasi akan kami teruskan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum)," katanya.
Sebelumnya, tim Sukses Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono melaporkan Mega-Prabowo karena melakukan kampanye di masa tenang. (mok/nwk)











































