Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwaslu Kota Samarinda, Asmadi, saat berbincang-bincang dengan detikcom melalui telepon, Kamis (9/7/2009). Pernyataan Asmadi ini menanggapi pernyataan anggota Bawaslu Wirdyaningsih yang menyatakan ada 4 surat suara dibakar oleh kader Partai Patriot di Samarinda.
"Bukan surat suara. Tapi undangan berupa formulir C4 yang dilakukan simpatisan salah satu partai politik," kata Asmadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asmadi juga menegaskan, pihaknya belum melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu. Karena itu, sambung Asmadi, dirinya tidak tahu dari mana informasi yang disampaikan Bawaslu itu berasal.
"Panwaslu Kota belum laporan ke Bawaslu. Tapi memang, kita belum berkoordinasi dengan Panwaslu Kaltim. Apa itu laporan Panwaslu Kaltim, saya tidak tahu," terang Asmadi.
Hal yang sama juga disampaikan Kapoltabes Samarinda Kombes Pol Abdul Kamil Razak. Dia membantah terjadi pembakaran surat suara saat pilpres di TPS. Menurut Abdul Kamil, penjagaan yang dilakukan polisi di tiap TPS di Samarinda cukup ketat.
"Kami sudah kumpulkan informasi warga, tidak ada pembakaran surat suara. Yang benar, formulir C4," terang Kamil, di kantor Kejaksaan Negeri Samarinda.
Sebelumnya diberitakan, anggota Bawaslu Wirdyaningsih mengatakan telah terjadi pembakaran 4 kertas suara di Kota Samarinda. Tindakan tersebut dilakukan oleh tim sukses Partai Patriot di TPS Kecamatan Samarinda Seberang.
(djo/djo)











































