Di TPSLN Berlin, tercatat 23 pemilih menggunakan Paspor sebagai tindak lanjut dari keputusan MK. Mereka datang ke TSPLN di KBRI Berlin dengan menunjukan paspor, kemudian mereka mendapatkan surat suara untuk memilih.
"Kita terima keputusan MK ini tanggal 7 Juli 2009 dan kita langsung sosialisasi lewat berbagai milis warga Indonesia, di kantor PPSLN dan diumumkan di TPSLN," kata Ketua PPSLN Romy Hermawan kepada detikcom, Rabu (8/7/2009).
Menurut Romy, sesuai dengan keputusan MK No 102/PUU-VII/2009, WNI yang tidak terdaftar dalam DPT bisa memberikan suara dengan bermodalkan KTP. Khusus di luar negeri, modalnya adalah paspor.
"Mereka bisa memilih 1 jam sebelum TPSLN ditutup. Mereka memakai surat suara sisa yang tidak dipakai pemilih lain dan jumlahnya cukup untuk mereka," pungkas Romy.
(fay/rdf)











































