"Di TPS 01 dan 07 Kelurahan Ujung Batu, Padang Sidempuan, KPPS menolak
masyarakat yang ingin memilih menggunakan KTP," ujar Koordinator Pemantauan JPPR, Turmudzi, membacakan salah satu temuaannya dalam konferensi pers di Kantor JPPR, Jl Taman Amir Hamzah, Pegangsaan Timur, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2009).
Menurut Turmudzi, hal ini menunjukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak
tuntas dalam mensosialisasikan keputusan MK. Ini mengurangi partisipasi
pemilih.
"Asumsi kita orang dengan KTP dan KK akan berbondong-bondong, tapi nyatanya cuma sedikit. Penggunaan KTP sangat terbatas," kata Turmudzy.
Namun demikian, Turmudzi menyadari betapa sulitnya kinerja KPU menindaklanjuti keputusan MK yang keluar H-2. Keputusan MK menurutnya juga masih memiliki sedikit kekurangan.
"Tenggat waktu yang terlalu pendek dan KPU tidak mampu memobilisasi pemilih
untuk memilih. Selain itu keputusan MK memang juga berbasis domisi,"
tegasnya.
(van/anw)











































