Wilayah Abu-abu, Bawaslu Serahkan ke KPI & Dewan Pers

Quick Count-Exit Poll Kepagian

Wilayah Abu-abu, Bawaslu Serahkan ke KPI & Dewan Pers

- detikNews
Rabu, 08 Jul 2009 20:47 WIB
 Wilayah Abu-abu, Bawaslu Serahkan ke KPI & Dewan Pers
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tidak berwenang menangani kasus quick count dan exit poll yang dimunculkan stasiun TV terlalu awal. Kasus ini dinilai masuk wilayah abu-abu dan akan diserahkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers.

"Ini wilayah abu-abu. Kami hanya bisa mengirim teguran, tapi kalau yang menjadi
masalah adalah lembaga penyiarannya, itu menjadi ranah KPI dan dewan pers," kata Wakil Ketua Bawaslu Wahidah Syuaib di Bawaslu, Jl Thamrin, Jakarta, Rabu (8/7/2009).
Β 
Mengumumkan quick di hari H, lanjut Wahidah, dahulu memamh dilarang karena ada pasal 118 UU No 42 tahun 2008, tapi kemudian dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dan ternyata ada tambahan yang tidak diamar putusanya, yaitu mengumumkan quick count di hari H setelah pemungutan suara tidak menyalahi aturan. Titik permasalahannya, MK tidak menjelaskan dasar waktu yang jelas, apakah berdasarkan waktu keseluruhan Indonesia atau hanya di tempat kejadian. kan ada WIB, WIT, dan Wita," terangnya.

(rdf/ndr)


Berita Terkait