"Ini wilayah abu-abu. Kami hanya bisa mengirim teguran, tapi kalau yang menjadi
masalah adalah lembaga penyiarannya, itu menjadi ranah KPI dan dewan pers," kata Wakil Ketua Bawaslu Wahidah Syuaib di Bawaslu, Jl Thamrin, Jakarta, Rabu (8/7/2009).
Β
Mengumumkan quick di hari H, lanjut Wahidah, dahulu memamh dilarang karena ada pasal 118 UU No 42 tahun 2008, tapi kemudian dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dan ternyata ada tambahan yang tidak diamar putusanya, yaitu mengumumkan quick count di hari H setelah pemungutan suara tidak menyalahi aturan. Titik permasalahannya, MK tidak menjelaskan dasar waktu yang jelas, apakah berdasarkan waktu keseluruhan Indonesia atau hanya di tempat kejadian. kan ada WIB, WIT, dan Wita," terangnya.
(rdf/ndr)











































