"Kami memohon kepada semua pihak untuk dapat bersabar menunggu hasil penghitungan suara yang resmi oleh KPU," kata Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2009)
Menurut Hafiz, penghitungan suara yang resmi dan sah harus sesuai dengan aturan dan hukum perundang-undangan yang sudah ditetapkan. Penghitungan yang dilakukan oleh KPU juga sudah melalui rapat pleno terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini sesuai dengan UU no 22 tahun 2007 dan UU no 42 tahun 2008 serta Peraturan KPU No 29, 30, dan 52 tahun 2009," jelasnya.
Tak lupa KPU mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas partisipasinya dalam pemungutan suara pilpres. Termasuk di dalamnya mitra kerja KPU.
"Kami mengucapkan terima kasih juga kepada Bawaslu, para peserta pemilu dan pihak keamanan dan semua pihak yang mendukung terselenggaranya pemungutan dan perhitungan suara yang tertib dan damai," tandasnya.
(gah/anw)











































