"Bagaimana mempersulit pemilih harus mengumpulkan fotokopi KTP dan KK, di aturannya tidak ada, pemberi instruksi bisa dikenai pidana pelakunya," ujar Direktur Utama Cetro, Hadar Navis Gumay, saat mengunjungi Gedung KPU di Jl. Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2009).
Menurut Hadar, KPU harus mencari siapa sebenarnya inisiator yang memberi perintah. Jelas dalam surat edaran KPU, pemilih hanya diminta menunjukkan KTP dan KK saja.
"Harus dicari, siapa yang memberi instruksi tambahan, ini adalah
penghilangan hak pilih," ujar Hadar.
Terlebih, kata dia, KPU sedang pontang-panting memikirkan masalah DPT. Menurut Hadar, masalah akan berkurang jika semua pihak mensukseskan Pilpres.
"Di tengah pengakuan KPU H-2 bahwa DPT bermasalah, seharusnya semua mendukung dan membantu agar pemilih tidak malas," kata dia.
Hadar berharap KPU meningkatkan mutu sosialisasinya. "Saya kira seharusnya KPU memberikan petunjuk yang lebih jelas untuk hal ini," ujar Hadar.
(van/aan)











































