"Tingkat kesalahan menjadi tinggi karena peraturan kita terlalu kaku dan tidak terlalu melayani kepentingan pemilih," ujar Direktur Eksekutif Cetro, Hadar Nafis Gumay, di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (8/7/2009).
Cetro menemukan di TPS 13, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat ada 101 suara tidak sah. Padahal, dari 625 DPT yang ada, cuma 351 saja yang memilih.
101 Suara yang tidak sah tersebut hanya terjadi karena bentuk pencontrengannya keluar dari kotak gambar capres. Padahal, masih sangat jelas siapa capres yang dipilih.
Selain itu, di TPS 12 Kelurahan Pegangsaan 2, Kecamatan Kelapa Gading, ditemukan surat suara yang dicontreng dengan benar, namun bertuliskan 'yes'. Surat suara itu pun dianggap tidak sah.
"Penandaan yang keliru tadi merupakan suatu indikasi sosialisasi yang kurang dari KPU," kata Hadar.
(anw/iy)











































