"Kita sudah beri peringatan dan mereka sudah menghentikannya, ini hanya menjadi catatan bahwa telah terjadi pelanggaran," kata anggota KPI Prof Sasa Djuarsa Sendjaja kepada detikcom, Rabu (8/7/2009).
Djuarsa mengaku bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberi sanksi kepada beberapa televisi tersebut. Namun pelanggaran ini sudah dilaporkan kepada Bawaslu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana tertuang dalam UU No 42 Tahun 2008 mengenai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasal 186 mengatur partisipasi masyarakat dalam pemilihan tersebut. UU memang memperbolehkan adanya partisipasi masyarakat dalam penghitungan cepat.
Pasal 187 menegaskan bahwa quick count boleh ditayangkan satu hari usai pilpres. Namun oleh MK diperbolehkan ditayangkan pada hari yang sama.
"Diperbolehkan hanya usai pemilihan usai," jelasnya.
KPI, jelas Djuarsa, langsung menegur beberapa televisi yang menayangkan quick count dan exit poll tersebut. Sebagian dari mereka ada yang meminta maaf dan langsung menghentikan tayangan.
"Tayangan itu bisa mempengaruhi perilaku pemilih," tegasnya.
Televisi yang 'keceplosan' menayangkan quick count dan exit poll sebelum waktunya adalah TVOne, Metro TV dan RCTI.
(mok/nrl)











































