KPU: Apa Pun Namanya Tak Boleh Tayang Sebelum Waktunya

Quick Count-Exit Poll Kepagian

KPU: Apa Pun Namanya Tak Boleh Tayang Sebelum Waktunya

- detikNews
Rabu, 08 Jul 2009 12:23 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta agar stasiun televisi harus menunda penayangan hasil perhitungan Pilpres 2009 sebelum pukul 13.00 WIB. Tujuannya agar opini publik tidak terpengaruh.

"Apa pun nama penayangannya tidak boleh. Secara psikologis mempengaruhi opini," kata anggota KPU, I Gusti Putu Artha, di ruang kerjanya, Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2009).

KPU tidak punya wewenang memberi sanksi. "Secara etis tidak tetap. Secara yuridis diserahkan kepada KPI," ujar Putu.

Putu menilai angka perolehan suara yang dikumpulkan dalam exit poll MetroTV sama saja quick count. "SBY 50 persen, Mega 19 persen, JK 15 persen, yang tidak menjawab 14 persen. Ini kan beda nama saja dengan quick count," ujarnya.

(van/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads