Metro TV: Penayangan Exit Poll Tak Langgar Aturan Pemilu

Metro TV: Penayangan Exit Poll Tak Langgar Aturan Pemilu

- detikNews
Rabu, 08 Jul 2009 12:12 WIB
Metro TV: Penayangan Exit Poll Tak Langgar Aturan Pemilu
Jakarta - Stasiun televisi Metro TV menanyangkan hasil exit poll yang mereka lakukan terhadap masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya. Pihak Metro TV mengaku hal tersebut tidaklah melanggar aturan.

"Tidak, karena metodologi yang dilakukan benar dan tidak dalam rangka untuk kepentingan apapun," ujar Direktur Pemberitaan Metro TV Suryo Pratomo, kepada detikcom , Rabu (8/7/2009).

Menurut Suryo, exit poll dilakukan untuk mengetahui kecenderungan masyarakat yang usai mencontreng di tempat pemungutan suara (TPS) berbeda dengan metodologi quick count . Langkah ini dianggap tidak memberikan pengaruh apapun bagi masyarakat yang belum menggunakan hak suaranya.

"Ini tidak memberi pengaruh apapun bagi masyarakat yang akan memilih, karena tiga hari pada masa tenang masyarakat sudah punya pilihannya sendiri," terang Suryo.

Ketika ditanyakan apakah Metro TV memperoleh teguran dari KPU atas penayangan ini, Suryo mengaku belum dihubungi pihak KPU. Meski demikian, kata Suryo, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah mengingatkan Metro TV untuk tidak menanyangkan hasil quick count sebelum waktu pencontrengan usai.

"KPI meminta untuk tidak mengeluarkan hasil quick count sebelum pukul 13.00 WIB." tutupnya.
(ddt/nwk)


Berita Terkait