Sebelumnya KPU dan Bawaslu menyatakan, survei hasil hitung sementara tidak boleh tayang sebelum waktu pencontrengan berakhir yaitu pukul 13.00 WIB karena dikhawatirkan mempengaruhi calon pemilih yang hendak mencontreng.
Kabar yang berhembus, KPU telah meneleponi semua televisi agar menahan diri tidak menayangkan hasil hitung sementara dan menariknya bila telah terlanjur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(nrl/iy)










































