"KPU minta dengan tegas seluruh tayangan dihentikan sebelum pemungutan suara diselesaikan. TV tolong menjaga diri jangan merusak konten demokrasi yang sedang berjalan," ujar anggota KPU I Gusti Putu Artha di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (8/7/2009).
"Prinsipnya saya sudah menelepon juga MetroTV, TVOne dan RCTI dan mereka memberikan respons segera ditutup," tambah pria asal Bali ini.
Dia menambahkan, sesuai dengan perjanjian sebelumnya, quick count boleh ditayangkan sekitar pukul 13.00 WIB atau setelah pemungutan suara usai dilaksanakan.
"Memang tidak ada hitam di atas putihnya, tapi substansinya sudah jelas dalam perjanjian kita. Sekali pun sanksinya tidak ada bagi media yang bersangkutan," pungkasnya.
Dia menambahkan, KPU sudah menelepon Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk membahas masalah ini. Segala sesuatu yang berbau penghitungan suara diminta KPI untuk segera dihentikan.
(anw/iy)










































