"Ketua KPU sedang menggali kuburan sendiri, karena ada ancaman pidana," kata Koordinator Divisi Kepemiluan SIGMA Said Salahuddin saat berbincang lewat telepon, Selasa (7/7/2009) malam.
Menurut Said, Hafiz terlalu berani ketika menandatangani berkas tersebut. Pasalnya, Hafiz dianggap mengakui kekisruhan DPT yang selama ini diwacanakan. Dengan demikian, ia bisa dijerat dengan pasal penghilangan hak rakyat untuk memilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan Hafiz juga akan berpengaruh pada hasil pilpres. Jika pasangan Mega-Prabowo atau JK-Wiranto kalah, kemungkinan tanda tangan Hafiz akan dijadikan dasar untuk menggugat legitimasi pemilu.
"Masyarakat juga akan menganggap bahwa pilpres ini diselenggarakan dengan pemilih yang tidak sesuai dengan data sebenarnya," tutupnya.
(mad/ddt)











































