"Kami memberikan Corruption Award kepada SBY, KPK, ICW dan Pers," kata juru bicara Forum BEM Anti Korupsi, Deni Firmansyah dari BEM Universitas Paramadina dalam jumpa persnya di Restoran Warung Daun, Jl Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/7/2009).
Deni menjelaskan, pemberian award kepada SBY karena selama kepemimpinan berhasil dalam pemberantasan korupsi, khususnya mengeluarkan kebijakan Inpres No 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deni menerangkan, selama pemerintahan SBY setidaknya ada 3.157 kasus korupsi. 127 kasus di antaranya melibatkan pejabat dan mantan pejabat negara dan kepala daerah. Yang menarik lagi keberanian SBY dalam kasus korupsi yang melibatkan Aulia Pohan, yang tak lain adalah besannya dan tidak melakukan intervensi.
"Atas peran dan jasanya itulah, maka selayaknya Presiden SBY kami berikan award sebagai Bapak Pemberantasan Korupsi Indonesia," tegasnya.
Selain itu, KPK juga diberikan penghargaan yang serupa. Namun KPK diharapkan lebih responsive dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi. Oleh sebab itu, RUU Tipikor agar segera disahkan menjadi UU.
(zal/yid)











































