"Kami dari timkamnas SBY-Boediono menyampaikan laporan pelanggaran, pasal 213 UU No 42 tahun 2008 mengenai pelanggaran kampanye di masa tenang yang dilakukan salah satu pasangan capres cawapres Mega-Prabowo," ujar Ketua Tim Advokasi Timkamnas SBY-Boediono Amir Syamsuddin, di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Selasa (7/7/2009),
Amir mengatakan dalam acara tersebut telah terjadi penyampaian visi misi kedua capres dan cawapres nomor urut satu kepada khalayak banyak. Untuk itu, pihaknya telah memberikan barang bukti berupa rekaman acara untuk di tindak lanjuti oleh Bawaslu.
"Dua rekaman CD telah kami serahkan ke Bawaslu. Kami serahkan untuk menilai apakah sebagai pelanggaran di masa tenang atau bukan, kami tidak ingin intervensi," kata Amir.
Turut hadir bersama Amir Syamsuddin diantaranya Sekjen DPP PD Marzuki Alie, Ketua DPP Demokrat Max Sopacua, Ketua DPP PKB Marwan Ja'far, Sekretaris Pelaksana Harian PDP Didik Supriyanto. (mpr/mad)











































