"Kalau memang ada pemilih ganda di DPT, KTP-nya bisa ditahan sampai pemilihan selesai," kata anggota Komisi III DPR Patrialis Akbar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2009).
Selain menahan KTP, Patrialis mengusulkan agar diadakan pengawasan yang ketat dalam DPT. Panwaslu diminta bertindak tegas pada hari pencontrengan. Sebab, nama ganda dalam DPT termasuk pelanggaran pidana.
"Karena (pemilih ganda) ini akan menjadi perusak demokrasi dan menjadi senjata pihak yang kalah untuk menyoal legitimasi presiden terpilih," ujarnya.
Politisi PAN ini juga menyarankan agar KPU membuat payung hukum untuk penggunaan KTP sebagai syarat mencontreng. Payung hukum itu menurutnya penting sebagai pedoman teknis saat pencontrengan di TPS.
"Lebih safe KPU keluarkan peraturan KPU sebagai pedoman aturan teknis," saran dia.
(Rez/aan)











































