"Kami melaporkan Andy Mallarangeng terkait pernyataannya beberapa waktu lalu. Timses ini kan bicaranya nasional," kata Ketua Yayasan Sumpah Pemuda, Afriadi Ajo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (7/7/2009).
Menurutnya, ucapan Andi itu bisa mencederai konstitusi negara Indonesia. Sehingga efek yang ditimbulkan bisa memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afriadi beserta pengirus Forum Peduli Masyarakat Sulsel, Front Nasional untuk Pembela NKRI, Front Nasional Penyelamat Pemilu dan Persaudaraan Pemuda Etnis Nusantara tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.00 WIB. Namun, laporan mereka ditolak, karena sesuai aturan diharuskan untuk melaporkan ke Mabes Polri.
Namun, niat melapor ke Mabes Polri justru dibatalkan. Mereka akhirnya melaporkan Andi Mallarangeng ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Akhirnya kami melaporkan ke Bawaslu. Biar Bawaslu saja yang menindaklanjuti ke Mabes Polri," kata Afriadi.
(mei/ndr)











































